Tidak Cukup Hanya Membuktikan Actus Reusnya

Ngamirul Bustanil Asyhar

5/25/2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami pembaruan. Hal yang menarik adalah dikuatkannya kembali suatu asas yang telah lama dipelajari mahasiswa hukum 'tiada pidana tanpa kesalahan' atau geen straf zonder schuld. Di KUHP yang lama, asas ini seakan ada namun tiada. Ada karena dipelajari oleh mahasiswa hukum, namun tiada ada karena tidak digunakan sebagai pertimbangan dalam persidangan.

Kini asas ini termuat secara jelas dan tegas. Penegak hukum, terutama penuntut umum dibebankan kewajiban untuk membuktikan bahwa atas suatu tindak pidana yang didakwakan terhadap seseorang, ada kesalahan yang membuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban. Tanpa adanya pembuktian atas kesalahan tersebut, mereka yang didakwa tidak dapat dihukum.

Hal ini tentu menenangkan bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Keberadaan asas ini secara tegas dalam KUHP baru membuat seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang terkategori sebagai tindak pidana, namun senyatanya tidak ada kesalahan padanya, maka dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Semoga keberadaan asas ini benar-benar menjadi jalan yang dapat mewujudkan keadilan; bukan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mereka yang berwatak buruk.